Jika Memberatkan, Pempov Banten Akan Menolak Pinjaman Rp4 Triliun dari Pemerintah Pusat Lewat PT SMI

Senin 14 Jun 2021, 17:24 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti (Luthfi)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan ada kemungkinan Pempov Banten menolak pinjaman SMI tahap kedua sebesar Rp4,1 triliun.

Penolakan itu dilakukan jika berdasarkanan hasil perhitungan pinjaman itu akan memberatkan postur APBD Provinsi Banten.

"Selama itu membebani APBD Pempov Banten kenapa tidak itu ditolak," ujarnya, Senin (15/6/2021).

Namun saat ini Rina belum bisa memastikan kelanjutan pinjaman itu. Tapi secara kekuatan anggaran tentu percepatan tenor itu agak memberatkan APBD. 

"Nanti saya belum bisa memberikan keputusan menolak atau menerimanya yah," ucap Rina.

Menurut Rina, saat ini eksekutif dengan legislatif tengah membahas rencana perubahan tenor waktu yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemda terkait pembayaran pinjaman ini.

"Awalnya kan tenor waktu yang diberikan 8 tahun, sekarang pusat minta dipercepat menjadi tiga tahun," ujarnya.

Oleh karena itu, kini Pempov Banten sedang melakukan pembahasan pendalaman terkait kesiapan keuangan Pemprov Banten dalam menghadapi pinjaman itu.

"Ini akan dibahas kembali dengan DPRD, karena yang dicanangkan di APBD prodak bersama antara eksekutif dan legslatif," ucapnya.

Diakui Rina, sejumlah program yang direncanakan bersumber dari anggaran pinjaman ini juga belum bisa dikerjakan, karena kepastian salurnya juga belum ada kepastian.

"Kalau dislaurkan di akhir tahun tidak efektif perencanaan programnya kan," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
News Update