Soal Pinjaman ke SMI, Pemprov Banten Pertimbangkan Ambil, Setelah Pemerintah Pusat Minta Tenor Pembayaran Dipercepat

Kamis 10 Jun 2021, 15:54 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti (Luthfi)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) kembali memberlakukan kebijakan baru terhadap skema pinjaman daerah kepada Pemprov Banten

Kini memberlakukan tenor waktu pengembalian dipercepat, semula 8 tahun menjadi 5 tahun hingga 3 tahun. Pemprov Banten pun mempertimbangkan untuk ambil pinjaman itu.

Pinjaman daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu pada awalnya tidak dibebankan bunga kecuali hanya biaya administrasi yang tidak mencapai 1 persen.

Namun kemudian pemerintah pusat mengubah kebijakan itu dengan memberlakukan bunga sebesar kurang lebih 6 persen.

Menghadapi hal itu, kegaduhan di internal Pempov Banten pun tak bisa dihindarkan. DPRD Banten sebagai lembaga yang mempunyai fungsi sebagai pengawasan pun meminta kepada Gubernur Banten untuk mempertimbangkan kelanjutan pinjaman itu dan memberikan berbagai opsi pilihan yang akan dijadikan sebuah kebijakan.

Akhirnya dengan berbagai pertimbangan, Gubernur Banten tetap melanjutkan pinjaman itu dengan konsekuensi besaran bunga yang harus dibayarnya.

"Keputusan itu sudah sesuai dengan perhitungan matang, dan insya Allah kekuatan keuangan Pemprov masih bisa untuk membayarnya," kata Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, kemarin.

Pemprov Banten telah secara resmi mengusulkan pencairan pinjaman daerrah ke PT SMI. Usulan pinjaman tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Banten Nomor 900/986-BPKAD/2021 perihal Pemberitahuan Pinjaman PEN Daerah. Surat ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten tertanggal 10 Mei 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan, dalam rangka program PEN sebagai dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan pembiayaan kepada pemerintah daerah dalam bentuk pinjaman PEN Daerah.

Untuk memanfaatkan pembiayaan tersebut, pemprov telah mengajukan pinjaman kepada pemerintah melalui PT SMI sebesar Rp4.143.010.747.450. (Rp4 teiliun lebih).

Pinjaman memiliki jangka waktu pinjaman selama 8 tahun dan masa tenggang 24 bulan dan suku bunga 6,19 persen untuk pinjaman program dan atau kegiatan.

Berita Terkait
News Update