Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya oleh PBB, Legal untuk Kebutuhan Medis

Kamis 03 Des 2020, 16:30 WIB
Tanaman ganja.(dok)

Tanaman ganja.(dok)

AMERIKA – Tanaman ganja akhirnya disetujui untuk kebutuhan medis oleh Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Obat Narkotika Perserikatan  Bangsa-Bangsa (PBB).

PBB juga menghapus  ganja dari kategori obat paling bahaya.

Keputusan tersebut diambil dari hasil voting   53 negara, dan  27 diantaranya mendukung dan 25 lainnya tidak setuju,  dan satu negara lagi abstain.

Pemungutan suara diselenggarakan untuk  menindaklanjuti masukan WHO mengenai ganja yang bisa  lebih mudah diteliti mengenai manfaat medisnya.

Baca juga: Sweeping di Perbatasan RI-PNG, TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja

"Ganja harus diatur pada tingkat pengendalian yang  akan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh  penggunaan ganja, dan pada saat yang sama tidak akan  bertindak sebagai penghalang untuk mengakses dan untuk penelitian dan pengembangan persiapan terkait  ganja untuk penggunaan medis," bunyi rekomendasi WHO  dikutip dari Reuters.

Usulan menghapus ganja dari daftar obat berbahaya sudah diusulkan selama 59 tahun terakhir.

Dalam rekomendasinya kepada Komisi Narkotika PBB, komite WHO mencatat bahwa ganja dapat memiliki efek samping dan menyebabkan ketergantungan.

Tapi, mereka juga menyebutkan, ganja bermanfaat  dalam mengurangi rasa sakit dan mual, serta meredakan gejala kondisi medis seperti anoreksia, epilepsi, dan sklerosis ganda. 

Baca juga: BNN Musnahkan 301 Kg Ganja dari Warung Makan di Kabupaten Serang

Panitia mengatakan jika pemasukan ganja dan resin ganja dalam Jadwal IV tidak konsisten dengan kriteria obat yang akan ditempatkan dalam Jadwal IV.

Komite WHO juga mengatakan bahwa meskipun bukti ilmiah yang kuat terbatas tentang penggunaan terapeutik ganja, obat tersebut telah terbukti berbeda dari zat Jadwal IV yang memiliki sedikit atau tidak ada penggunaan terapeutik.

"Ini adalah kemenangan besar bagi pendukung ganja di seluruh dunia dengan implikasi simbolis dan praktis yang cukup besar untuk regulasi ganja," menurut Conor O'Brien dari Prohibition Partners, kelompok analis industri global seperti dikutip NPR.

Mengambil ganja dari daftar zat yang paling dibatasi, tambahnya, berarti bahwa PBB setuju dengan WHO.

Baca juga: Coba Kabur dan Menyerang Aparat, Bandar Ganja Dikirim ke Alam Baka

Menurutnya, ganja tidak 'bertanggung jawab untuk menghasilkan efek buruk' pada skala obat lain dalam Jadwal IV, dan bahwa ganja memiliki pengaruh yang signifikan. (tri)

Berita Terkait
News Update