JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 5 hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut).
"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabuti lalu dibakar di lokasi lahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (08/12/2020).
Sementara itu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatra Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," kata Krisno.
Baca juga: Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya oleh PBB, Legal untuk Kebutuhan Medis
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan sebanyak 283 Kg ganja, mobil, dan menangkap 5 tersangka.
"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari 3 TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang," tukas Krisno.
Krisno mengimbau, pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif. (ilham/ys)