Polisi Sebut Akan Ada Tersangka dalam Kasus Swab Test Habib Rizieq

Rabu 02 Des 2020, 10:44 WIB
Habib Rizieq Shihab. (dok)

Habib Rizieq Shihab. (dok)

BOGOR - Kasus dugaan menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19 di Kota Bogor memasuki babak baru. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya akan memulai tahap penyelidikan terhadap kasus yang berkaitan dengan swab test Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Pemeriksaan masih terus jalan, mudah-mudahan hasilnya nanti dapat disimpulkan penyidik dan timnya tim penyidik. Insyaallah, Senin depan tahapan akan dinaikan menjadi sidik," ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (2/11/2020).

Jika kasusnya naik ke penyidikan, lanjut Kombes Hendri, otomatis akan ada penetapan tersangka. "Sekarang ini status penyelidikan. Jika nanti naik sidik berarti pada Senin minggu depan ini sudah dapat diketahui tersangkanya," paparnya.

Baca juga: Diduga Hambat Proses Penanganan Penyakit Menular, Polresta Bogor Panggil Direksi RS UMMI

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Pimpinan rumah sakit itu dituduh menghalang-halangi mereka melakukan swab test kepada Habib Rizieq. 

Terkait laporan ini, pihak Polres Bogor telah memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor dan RS Ummi.

Bahkan, penyidik telah memeriksa pihak MER-C (Medical Emergency Rescue Committee), selaku lembaga yang melakukan swab test kepada Habib Rizieq. (angga/ys)

Berita Terkait
News Update