ADVERTISEMENT

Diduga Hambat Proses Penanganan Penyakit Menular, Polresta Bogor Panggil Direksi RS UMMI

Senin, 30 November 2020 08:34 WIB

Share
Diduga Hambat Proses Penanganan Penyakit Menular, Polresta Bogor Panggil Direksi RS UMMI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR –  Polres Kota (Polresta) Bogor, akan memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Direktur RS UMMI Bogor, terkait penolakan HRS dalam melakukan swab test dan tidak koorporatif kepada pemerintah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser tidak berkomentar banyak terkait kaburnya pimpinan FPI HRS dari RS UMMI Bogor, Sabtu (29/11/2020) malam.

"Soal beliau (HRS-red) pulang atau pergi secara diam-diam tidak ada kaitannya sama kita. Artinya, beliau berobat di RS UMMI silakan kembali atau datang kan itu urusan beliau sama rumah sakit," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020) pagi.

Baca juga: Mahfud MD: RS UMMI dan Mer-C Akan Dipanggil soal HRS, Harus Kooperatif

Perwira jebolan Akpol 1997 itu menyebutkan kalau dikatakan HRS kabur tidak pas. Sebenarnya bahwa HRS telah meninggalkan rumah sakit atas kemauan sendiri.

"Jika media menyebut beliau kabur itu kurang pas. Beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut dengan pertimbangan apa silahkan dikonfirmasi ke rumah sakit," jelasnya.

Sementara itu, tugas aparat Polresta Bogor Kota, dalam kasus ini, lanjut Kombes Hendri, yaitu merespon masalah persoalan hukum  yang dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kepada RS Ummi terkait dugaan menghalangi atau menghambat proses penanganan penyakit wabah menular.

Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Gegara HRS? Ini Faktanya

"Kita menindaklanjuti pelaporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS UMMI Bogor. Tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Kita Polresta Bogor Kota, fokus kepada penanganan penegakan hukumnya. Di situ ada Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Kita fokus di situ," ungkapnya.

Mencari Barang Bukti

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT