Komisi III DPR RI: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Selesaikan Secara Dialog

Kamis 03 Des 2020, 13:15 WIB
Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ist)

Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ist)

JAKARTA - Kasus kerumunan yang melibatkan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab lebih baik diselesaikan secara dialog yang evaluatit ketimbang dari sudut pandang pidana. Hal tersebut disampaikan oleh anggota komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Kami menyarankan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab diselesaikan dengan dialog yang evaluatif. Agak sulit kalau hanya menyelesaikan kasus ini dari sudut pidana saja," kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kamis (3/11/2020).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyinggung soal kelalaian Pemerintah atas kerumunan massa Habib Rizieq. Hal itu terlihat dari kesiapsiagaan aparat yang kurang sebelum massa membludak ke acara Habib Rizieq. Untuk itu, masalah ini baiknya diselesaikan dengan dialog.

"Alasan pertama karena sepertinya tidak ada tahapan edukasi dan pencegahan maksimal yang dilakukan penyelenggara negara sebelum terjadinya kerumunan tersebut. Padahal, informasi kepulangan Habib Rizieq sudah beredar beberapa hari sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Penyidik Panggil 8 Saksi untuk Klarifikasi Terkait Kerumunan Acara HRS

Habiburokhman mengatakan, masalah kerumunan di acara Habib Rizieq ini mendapat perhatian publik, hingga masyarakat akan menilai penerapan keadilan oleh aparat penegak hukum jika masalah ini di bawah ke pidana.

Padahal, kasus serupa juga terjadi saat demo menolak Undang-Undang Omnibus Law dan tahapan pilkada.

"Alasan kedua, karena, jikalau baru saat ini kasus kerumunan diusut secara pidana, maka publik akan menuntut hal yang sama pada kasus kerumunan lain, seperti rangkaian demo besar di berbagai kota menolak omnibus law, atau kerumunan pada pilkada," ucapnya. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update