Penyidik Panggil 8 Saksi untuk Klarifikasi Terkait Kerumunan Acara HRS

Rabu 02 Des 2020, 19:10 WIB

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil total 8 orang saksi hari ini untuk dimintai klarifikasinya terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dari jumlah tersebut tiga saksi di antaranya tidak bisa hadir, yaitu HU, panitia acara di Petamburan, Jakarta Pusat, ahli Epidemiologi Kementerian Kesehatan dan S, Kepala KUA Tanah Abang yang lama postif Covid-19 dibantarkan ke RS Polri.

Sedangkan 5 orang saksi hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik. "Saat ini para saksi masih dilakukan pemeriksaan penyidik. Untuk saksi HU ini kita lakukan pemanggilan kedua karena pada panggilan pertama ia tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Penyidik Polda Serahkan Panggilan Kedua HRS, Diterima Ustad Eko di Petamburan

Kelima saksi yang diperiksa, yaitu OS, Manager Security Bandara Soetta. Drs A, Satpol PP DKI Jakarta. M, Kepala KUA Tanah Abang. BM, PNS Wali Kota Pusat yang lama, dan ahli HTN Kemenkumham.

"Apa tindakan yang dilakukan, nanti penyidik yang akan merumuskan lagi untuk kedua ini kita masih menunggu sampai dengan sore nanti. Tetapi yang lainnya sudah dilakukan pemeriksaan, sementara sedang berjalan yang terakhir tadi adalah PNS atau Wali Kota Pusat yang lama, tadi jam 13.10 wib dia hadir," katanga.

Semua yang hadir dalam pemeriksaan, kata Yusri tetap mengikuti protokol kesehatan. "Kita melakukan swab test antigen kepada seluruhnya yang hadir, karena memang itu adalah protap protokol yang dilakukan selama dalam Covid-19 ini," tukasnya. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update