Penyidik Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan HRS

Rabu 09 Des 2020, 14:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Ilham)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Ilham)

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum menyimpulkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara HRS hingga malam. Namun sampai saat ini masih menunggu hasil dari penyidik.

"Mengenai gelar perkara tentang petamburan adanya kerumunan pada saat akad nikah anak HRS memang kemarin sudah dilaksanakan sampai tadi malam. Sampai dengan hari ini kami masih menunggu dari penyidik krimum polda metro jaya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (09/12/2020).

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan HRS, Ada Potensi Naik Status Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan acara akad nikah putri HRS.

Penyidik, kata Yusri belum bisa memastikan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Namun semua bisa saja menetapkan tersangka jika ditemukan adanya unsur dari keterangan saksi dan alat bukti yang kuat.

"Jadi hari ini penyidik melakukan gelar perkara kembali, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Semoga sore atau malam ini selesai. Status HRS masih sebagai saksi. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (08/12/2020).

Baca juga: 4 Saksi Kasus Kerumunan Pernikahan Putri HRS Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Seperti diketahui, kasus acara pernikahan putri HRS di Petamburan statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan. Tercatat ada 20 saksi sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Termasuk Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Kemudian panitia acara dan RW setempat.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemanggilan pertama terhadap HRS untuk diperiksa sebagai saksi, pada, Selasa (01/12/2020). 

Namun, HRS Tidak hadir dengan alasan sedang memulihkan kesehatannya pasca keluar dari RS Ummi Bogor. Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua, pada Senin (07/12/2020) HRS kembali tidak hadir dengan alasan ada jadwal lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Berita Terkait
News Update