ADVERTISEMENT

Penyidik Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan HRS

Rabu, 9 Desember 2020 14:12 WIB

Share
Penyidik Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan HRS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum menyimpulkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara HRS hingga malam. Namun sampai saat ini masih menunggu hasil dari penyidik.

"Mengenai gelar perkara tentang petamburan adanya kerumunan pada saat akad nikah anak HRS memang kemarin sudah dilaksanakan sampai tadi malam. Sampai dengan hari ini kami masih menunggu dari penyidik krimum polda metro jaya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (09/12/2020).

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan HRS, Ada Potensi Naik Status Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan acara akad nikah putri HRS.

Penyidik, kata Yusri belum bisa memastikan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Namun semua bisa saja menetapkan tersangka jika ditemukan adanya unsur dari keterangan saksi dan alat bukti yang kuat.

"Jadi hari ini penyidik melakukan gelar perkara kembali, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Semoga sore atau malam ini selesai. Status HRS masih sebagai saksi. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (08/12/2020).

Baca juga: 4 Saksi Kasus Kerumunan Pernikahan Putri HRS Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Seperti diketahui, kasus acara pernikahan putri HRS di Petamburan statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan. Tercatat ada 20 saksi sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Termasuk Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Kemudian panitia acara dan RW setempat.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemanggilan pertama terhadap HRS untuk diperiksa sebagai saksi, pada, Selasa (01/12/2020). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT