JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2020, sebesar Rp63,23 triliun melalui rapat paripurna DPRD DKI pada 16 November lalu dinilai memiliki celah gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut, sebagaimana diungkapkan Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Selasa (16/12/2020).
"Adanya celah gugatan pengesahan perubahan APBD DKI 2020 ini, karena ada keterlambatan rencana pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS sangat fatal lantaran baru dimulai pada tanggal 20 - 21 Oktober 2020," jelasnya.
"Sedangkan sebagaiamana batas waktu persetujuan bersama Gubernur Anies Bawesdan dan DPRD DKI Jakarta tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus sudah tercapai paling lambat pada tanggal 30 September 2020," tambahnya.
Baca juga: Tok! APBD-P DKI 2020 Sebesar Rp63,23 Triliun Disahkan
Menurut Sugiyanto, karena telah kedarluarsa maka pemprov DKI Jakarta tidak boleh melakukan perubahan APBD untuk tahun anggaran 2020. Seharusnya, Anies hanya melanjutkan dan melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan (APBD 2020).
"Atas kesalahan fatal ini, maka dapat diketahui bahwa ada jalan untuk melakukan gugatan atas masalah tersebut. Masyarakat dapat melakukan gugatan tentang kedaluarsa dari proses dimulainya pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2020," ungkapnya.
Terkait siapa yang melakukan kesalahan, Sugiyanto menambahkan, maka perlu dilihat dari awal mulai proses pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan.
"Bila Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan yang melakukan keterlambatan pengajuan KUA-PPAS, maka kesalahan terletak pada Anies Bawesdan. Namun sebaliknya bila DPRD yang melakukan keterlambat, maka masalahnya ada pada DPRD DKI," paparnya.
Baca juga: APBD Perubahan 2020 Disahkan, Anies Optimis Rencana Kegiatan di DKI Terlaksana
Apa yang disampaikannya tersebut, semata bertujuan agar pemerintah patuh menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Disamping itu, juga sebagai pembelajaran dan efek jera kepada DPRD, dan Gubernur Anies serta Mendagri agar tidak mengulangi kesalahan serupa dalam pembahasan, baik perubahan APBD atau APBD DKI Jakarta lainnya," tutupnya. (deny/tha)