Dinilai Janggal, MA Diminta Periksa Kembali Putusan PK Sengketa Tanah di Curug

Senin 01 Mar 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi. (freepik.com)

Ilustrasi. (freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin, diminta memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa tanah di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, antara Hasan Basri Tukiman selaku pemohon dengan termohon, Hj. Eneng Maryam dkk.

Kuasa Hukum termohon, Argha Yudistira menilai, terdapat kekeliruan dan kejanggalan dalam putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo.

“Kami ingin mempertanyakan apa yang menjadi dasar Hakim Ketua dalam mengambil Keputusan PK, padahal faktanya pada putusan terdahulu jelas bahwa seluruh Hakim Ketua menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan pada tingkat Kasasi telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH dan sekarang beliau menjabat sebagai Ketua MA,” kata Argha dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Senin (1/3/2021).

Baca juga: PTPN Somasi Pesantren Habib Rizieq Terkait Sengketa Tanah, Komisi II DPR Beri Tanggapan

Dia berharap kepada Ketua MA untuk dapat memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 tersebut sebagaimana telah dimuat di portal Direktori MA.

“Kami sangat mendukung pemerintah dalam menyikapi maraknya mafia tanah di negara tercinta ini. Kami juga sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas mafia tanah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” ujar Argha.

Atas dasar semangat pemerintah memberantas mafia tanah itu, tutur kuasa hukum, termohon PK berencana mencari keadilan dengan bersurat kepada Presiden RI serta instansi dan lembaga terkait.

Baca juga: Gelar Rapat Tertutup, Kementerian ATR Tindaklanjuti Kasus Sengketa Tanah di Cakung

Argha berpendapat, kekeliruan dan kejanggalan yang terjadi dalam putusan perkara No. 946PK/PDT/2020, antara lain tidak adanya novum baru di dalam pengajuan PK tersebut, akan tetapi sebagai dasar untuk pengajuan PK hanya berupa asumsi dari pemohon PK tersebut.

“Ketua Majelis Hakim PK tidak mempertimbangkan dan meneliti hasil dari putusan-putusan terdahulu yang mana pada tingkat Kasasi telah diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH yang sekarang menjabat sebagai Ketua MA,” paparnya.

Selain itu, lanjut Argha, di dalam putusan perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng disebutkan bahwa terdakwa H. Sunata bin Arhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Berita Terkait
News Update