PTPN Somasi Pesantren Habib Rizieq Terkait Sengketa Tanah, Komisi II DPR Beri Tanggapan

Senin 28 Des 2020, 16:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspari Gaus. (Ist)

Anggota Komisi II DPR RI, Guspari Gaus. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melakukan somasi kepada pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Somasi diberikan lantaran pengelola Ponpes dianggap telah mendirikan bangunan di atas lahan miliknya. Anggota Komisi II DPR RI, Guspari Gaus mempertanyakan mengapa Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa membangun pesantren di lahan tersebut.

"Pertama kenapa beliau bisa membangun pesantren di situ, jadi harus ditelaah asal mula keberadaan pesantren Habib Rizieq itu," ujar Guspari saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

Politikus PAN itu mengatakan, jangan semata-mata karena Rizieq saat ini sedang mendapat sorotan, seolah semua tindakannya dipermasalahkan.

Baca juga: Ini Surat Marzuki Alie ke Mahfud MD, Terkait Lahan Habib Rizieq di Megamendung

Menurutnya, harus ada solusi yang baik antara PTPN VIII dan pihak Rizieq mengenai masalah lahan tersebut.

"Kita telusuri kenapa bisa pesantren itu berdiri di situ apakah hak pakai atau gimana? Mentang-mentang sekarang Habib Rizieq disorot. Permasalahan ini harus dilihat secara proporsional dan profersional. Jangan sedikit-sedikit menampakkan kekuasaan," kata Legislator dapil Sumbar 2 itu.

Guspardi menambahkan, bagaimanapun seharusnya semua pihak mengedepankan harmonis bernegara dan berbangsa. Semua pihak juga harus menonjolkan itu.

"Kalau memang diperlukan oleh PTPN solusinya bagaimana? Tentu harus diberi solusi tidak serta merta disuruh keluar begitu saja," ucap Legislator dapil Sumbar 2 itu.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakat ‘Carry Over’ Pembahasan RUU Pertanahan

Karenanya, perlu ditelusuri kronologis yang jelas kenapa bisa Habib Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan PTPN VIII.

Berita Terkait

News Update