ADVERTISEMENT

Ini Surat Marzuki Alie ke Mahfud MD, Terkait Lahan Habib Rizieq di Megamendung

Sabtu, 26 Desember 2020 10:40 WIB

Share
Ini Surat Marzuki Alie ke Mahfud MD, Terkait Lahan Habib Rizieq di Megamendung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  mendapat surat dari mantan Ketua DPR RI  Marzuki Ali terkait sejumlah permasalahan hukum yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Mantan Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Politisi Partai Demokrat ini mengirimkan  pesannya via  WhatsApp tersebut.

Dalam suratnya, ia menyayangkan pemerintah dalam hal ini melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang meminta agar pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah  di Megamendung paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat somasi diterima.

Baca juga: Mahfud MD: Tidak ada kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia

Di dalam surat somasi itu, menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Begini lah tulisnya, "Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud," tulisnya,   Jumat (25/12/2020).

Ia mengartakan, Tanah HGU Mega Mendung yang dimanfaatkan oleh HRS untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat.

Baca juga: Pengamat Nilai Mahfud MD Blunder karena Terlalu Sering Bicara

Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga. Tanah tersebut dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.

"Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tapi tanah itu bermanfaat untuk ummat," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT