ADVERTISEMENT

Mahfud MD: Tidak ada kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia

Jumat, 25 Desember 2020 06:00 WIB

Share
Mahfud MD: Tidak ada kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan,  tidak ada kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia. Ia menekankan, ulama yang kini dijerat hukum dan dipenjara lantaran melakukan tindak pidana.

Mahfud MD menegaskan, bahwa sejumlah ulama yang saat ini tengah diproses hukum maupun yang sedang menjalani masa hukuman adalah karena berbuat tindak kejahatan dan bukan lantaran perbedaan pandangan politik.

"Sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?" ujar Mahfud MD  dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan,  Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Pengamat Nilai Mahfud MD Blunder karena Terlalu Sering Bicara

ahfud lantas menyebut sejumlah kasus hukum yang menyeret sejumlah tokoh agama yang kerap disebut ulama tersebut, mulai dari Abu Bakar Baasyir hingga Bahar bin Smith dan Rizieq Shihab.

“Dia (Abu Bakar Baasyir) itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam, yakni Bagir Manan. Mana mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tidak ada bukti terlibat terorisme,” kata Mahfud MD.

Mahfud kemudian menyebut nama Bahar bin Smith, yang disebutnya dijatuhi hukuman akibat melakukan penganiayaan berat, bukan karena telah menghina pemerintah atau ujaran kebencian.

Baca juga: Saat Demo Ancam Bunuh Mahfud MD, Pria ini Dibekuk Polda Jatim

Begitu pula dengan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang kini terseret masalah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta tengah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya. Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” ujar Mahfud MD. (rizal/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT