Tok! APBD-P DKI 2020 Sebesar Rp63,23 Triliun Disahkan

Senin 16 Nov 2020, 17:44 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Ist)

Gedung DPRD DKI Jakarta. (Ist)

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Anggaran Belanja dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta, tahun anggaran 2020 dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut didahului dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD DKI terhadap Raperda oleh anggota Banggar dari Fraksi PKS, Abdul Aziz.

Dari laporan tersebut, diketahui bahwa nilai APBD Perubahan DKI Jakarta 2020 turun 13,9 persen dari APBD Penetapan 2020, sehingga APBD Perubahan 2020 turun menjadi Rp63,23 triliun dari semula Rp87,95 triliun.

Baca juga: Anies Sampaikan Penyesuaian APBD DKI 2020 Sebesar Rp63 Triliun

Penurunan tersebut diakibatkan turunnya pendapatan dari Rp82,19 triliun pada APBD Penetapan, menjadi Rp57,06 triliun. 

Meski  demikian, keuangan DKI terbantu oleh cairnya dana cadangan yang tidak dianggarkan pada APBD Penetapan, menjadi Rp1,4 triliun pada APBD Perubahan, dan naiknya angka pinjaman daerah dari sebesar Rp260 miliar pada APBD Penetapan, menjadi Rp3,56 triliun pada APBD Perubahan. 

Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir .Seluruh anggota pun, menjawab setuju.

Pimpinan DPRD dan Gubernur Anies Baswedan lalu menandatangani Raperda APBD Perubahan 2020 yang sudah disahkan menjadi Perda, dan Perda tersebut kemudian diserahkan kepada Anies. (deny/tha)

News Update