JAKARTA - Selain Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), sang menantu Muhammad Hanif Alatas (MHA), juga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Alasannya karena ada kegiatan terjadwal.
Kuasa Hukum Hanif Alatas, M Kamil Pasha, mengatakan ketidakhadiran MHA lantaran tidak bisa membatalkan kegiatan dakwah (Da'i) yang sudah terjadwal dan direncanakan sesuai jadwal.
"Kami sudah memberikan surat alasan kepada penyidik. Kami mohon maaf hari ini Habib Hanif Alatas, belum bisa memenuhi panggilan, dikarenakan Habib Hanif sudah ada jadwal saat dipanggil itu," kata Kamil, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: HRS Tak Hadiri Panggilan Penyidik Karena Menjalani Pemulihan Kesehatan
Kamil menjelaskan, dari segi waktu, surat panggilan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya tidak selaras dengan KUHAP dimana disampikan pada H-2.
"Seharusnya surat panggilan itu berdasarkan KUHAP disampaikan H-3, paling tidak. Tapi ini dipanggil H-2 hari Minggu untuk diperiksa Selasa hari ini. Jadi mohon maaf, Habib Hanif sampai dengan saat ini belum bisa memenuhi panggilan," ujarnya.
Ia juga menilai dari segi materi, pemanggilan MHA sebagai saksi kurang tepat. Saksi harus mengetahui, melihat dan mengetahui perkara.
Baca juga: Biro Hukum Pemprov DKI Jalani Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Acara HRS
Sedangkan MHA, kata Kamil kurang mengerti, mengenai perihal pemanggilan yang bersangkutan.
Begitu juga halnya dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Kalau dikatakan ada Pasal 160 KUHP tentang menghasut, menghasut yang mana? Beliau tidak tahu. Juga masalah menghalang-halangi atau tidak mematuhi perintah petugas, juga tidak tahu yang mana yang dimaksud," tukasnya.
Terkait acara Maulid Nabi di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, MHA datang sebagai tamu undangan. "Waktu acara di Tebet itu kan, sebagai undangan. Mungkin pihak lain yang lebih tahu, karena kita hanya undangan saja sifatnya," ucap Kamil.