JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (07/12/2020). HRS dijadwalkan diperiksa bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Rencananya mereka diperiksa sekitar Pukul:10.00 WIB terkait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya HRS dan MHA tidak hadir dengan alasan masih memulihkan kondisi kesehatannya pasca keluar dari RS Ummi Bogor dan agenda acara sudah terjadwal.
Baca juga: Polda Metro Panggil Habib Rizieq Soal Dugaan Kerumunan, 1 Desember
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berharap HRS dan MHA bisa hadir sesuai jadwal pemanggilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi acara kerumunan di Petamburan.
"Kita harapkan yang bersangkutan hadir sesuai panggilan, ini merupakan panggilan kedua. Pemeriksaan terkait acara pernikahan di Petamburan," kata Yusri, Minggu (06/12/2020).
Terkait pemeriksaan HRS besok, beredar video yang dinarasikan massa FPI sedang konvoi berjalan kaki menuju Jakarta. Video tersebut beredar di media sosial facebook.
Akun facebook Mainanda Azalia membagikan video itu, pada Minggu 6 Desember 2020. Dalam unggahannya ia memberikan narasi, "Bala tentara Allah sudah turun dari Syurgaaah untuk mengawal Habibana, besok 7 Desember 2020".
Baca juga: Kadishub dan Kadinkes DKI Jalani Pemeriksaan Kasus Kerumunan Acara HRS
Dalam video itu salah seorang massa mengatakan berasal dari Kota Bandung, Cirebon dan Jawa Barat. Vidoe berdurasi 29 detik itu dinarasikan mereka sedang menuju Jakarta dan akan tiba besok Senin, 7 Desember 2020.
Menanggapi hal tersebut Yusri memastikan bahwa video tersebut hoaks alias bohong. Video tersebut merupakan massa yang berjalan ketika menjemput HRS di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, pada 10 November 2020 lalu.
Karena itu, Yusri meminta massa simpatisan untuk tidak terpancing datang saat HRS diperiksa Polda Metro Jaya, karena akan menyebabkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan dan munculnya claster baru Covid-19.
Baca juga: Ketua Komisi III: Pemanggilan Habib Rizieq Agar Tidak Terjadi Fitnah
Jika terjadi kerumunan massa, jelas Yusri pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan massa tersebut.
"Kita himbau massa pendukung tidak datang, cukup ditemani pengacara, jika terjadi kerumunan akan kita bubarkan dan tindak tegas," tukasnya.
Sebelumnya, pemanggilan kedua HRS setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapat alasan ketidak hadiran HRS karena masih pemulihan kesehatan.
"Tapi dalam aturan perundang undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima. Kalau memang itu dinyatakan sakit itu harus ada surat dokter lalu disampaikan ke kita, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya sakitnya sakit apa," kata Yusri. (ilham/tha)