ADVERTISEMENT

Polda Metro Panggil Habib Rizieq Soal Dugaan Kerumunan, 1 Desember

Minggu, 29 November 2020 19:15 WIB

Share
Polda Metro Panggil Habib Rizieq Soal Dugaan Kerumunan, 1 Desember

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melayangkan surat panggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di rumahnya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020). 

Habib Rizieq Shihab akan diperiksa bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas sebagai saksi soal kerumunan di acara pernikahan putrinya, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dalam surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, HRS dipanggil ke Unit V Subdit Kamneg, pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul:10.00 WIB.

"HRS dipanggil Hari Selasa 1 Desember 2020 untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Surat panggilan diserahkan kepada pihak keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Kasus Kerumunan Pernikahan Putri HRS Naik ke Penyidikan

HRS diperiksa berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian di muka umum, dengan lisan atau tulisan dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Rizieq juga diduga menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial (sosmed) Twitter Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) didatangi petugas kepolisian di rumahnya kawasan Petamburan.

Baca juga: Polda Segera Panggil HRS Terkait Kerumunan di Acara Nikahan Putrinya

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT