ADVERTISEMENT
Jumat, 27 November 2020 14:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran kembali menegaskan penyidik menaikkan status kasus kerumunan acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab (HRS) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut dilakukan dari hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ditemukan unsur tindak pidana pada acara pernikahan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Mabes Polri Mendukung TNI Menertibkan Baliho-baliho HRS
Karena itu, jelas Fadil penyidik akan memanggil semua pihak yang mengetahui acara kerumunan tersebut untuk dimintai keterangannya.
"Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil, untuk dimintai keterangannya," ucap Fadil.
Terkait beredar informasi HRS diduga positif Covid-19, Fadil mengaku pihaknya tidak mau berprasangka buruk, namun berpikir positif. "Kita positif thingking, aja. Berpikir positif aja ya," tukasnya.
Baca juga: Temukan Unsur Pidana Acara HRS, Penyidik Naikkan Status ke Penyidikan
Sebelumnya, dari hasil gelar kasus yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/11/2020) menemukan unsur tindak pidana sehingga menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara, semua dikumpulkan sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT