ADVERTISEMENT

Temukan Unsur Pidana Acara HRS, Penyidik Naikkan Status ke Penyidikan

Kamis, 26 November 2020 20:49 WIB

Share
Temukan Unsur Pidana Acara HRS, Penyidik Naikkan Status ke Penyidikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020) menemukan unsur tindak pidana pada acara HRS sehingga menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, semua dikumpulkan sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).

Yusri menjelaskan, saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, kemudian juga bukti bukti petunjuk atau surat.

"Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja. karena baru saja gelar perkara sudah selesai dari penyelidikan dinaikan ke tingkat penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini," ujarnya.

Dalam gelar perkara itu, sambung Yusri memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan persangkaan Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

"Rencana tindak lanjut kedepan kan kita mancari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti bukti yang ada, dan petunujuk petunjuk lain. akan memanggil lagi saksi saksi yang lain. tapi inikan baru rencana tindak lanjut kedepan, kita tunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan analisa dan evaluasi hasil pemeriksaan klarifikasi semua saksi kasus acara HRS. Analisa tersebut dilakukan untuk mencari konstruksi kasus tersebut.

Penyidik sendiri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan klarifikasi terhadap semua saksi baik dari penyelenggara acara, Pemprov DKI Jakarta hingga tamu acara.

Para pejabat tersebut mulai Gubernur DKI Jakarra Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Riza Patria hingga struktur kepemerintahan dibawahnya yang berkaitan dengan acara di Petamburan, Jakpus, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Wagub Riza diperiksa penyidik, pada Senin (23/11/2020) kemarin, salah satunya mengenai kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/11/2020) dan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT