ADVERTISEMENT

Polda Segera Panggil HRS Terkait Kerumunan di Acara Nikahan Putrinya

Jumat, 27 November 2020 15:45 WIB

Share
Polda Segera Panggil HRS Terkait Kerumunan di Acara Nikahan Putrinya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil semua pihak termasuk Habib Rizieq Shihab (HRS), terkait acara pernikahan putri-nya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Dari hasil gelar perkara yang semula diduga ada unsur tindak pidana. Sekarang kita meyakini bahwa peristiwa itu ada unsur tindak pidananya," kata Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (27/11/2020).

Tubagus menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan menyusun rencana penyidikan berdasarkan alat bukti. "Apa saja yang dikerjakan rencana penyidikan itu, mendasari pada alat bukti (yang sudah ditemukan)," tukasnya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Kasus Kerumunan Pernikahan Putri HRS Naik ke Penyidikan

 Alat bukti tersebut, sambung Tubagus terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk. Surat dokumen dan alat bukti lainnya.

"Jadi seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda, pihak-pihak yang terkait yang dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti itu akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

"Jadi semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu dua orang. Siapa saja yang terkait akan kita panggil kapasitas sebagai saksi. Tetapi kalau untuk tersangka kita akan lakukan dulu gelar perkara, setelah adanya alat bukti tadi," sambungnya.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Analisa Kontruksi Kasus Acara HRS dari Keterangan Saksi

Dikatakan, pihaknya masih menyusun rencana penjadwalan pemanggilan pihak terkait dengan memberikan waktu kepada para saksi untuk diperiksa. 

"Nanti kita atur jadwalnya sedemikian rupa, karena harus memberikan waktu orang yang harus dipanggil. Tidak bisa sekarang dikirim sekarang harus datang. Kita akan memberikan waktu yang cukup bagi seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan saksi," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT