Polda Segera Panggil HRS Terkait Kerumunan di Acara Nikahan Putrinya

Jumat 27 Nov 2020, 15:45 WIB
Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab.

JAKARTA  - Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil semua pihak termasuk Habib Rizieq Shihab (HRS), terkait acara pernikahan putri-nya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Dari hasil gelar perkara yang semula diduga ada unsur tindak pidana. Sekarang kita meyakini bahwa peristiwa itu ada unsur tindak pidananya," kata Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (27/11/2020).

Tubagus menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan menyusun rencana penyidikan berdasarkan alat bukti. "Apa saja yang dikerjakan rencana penyidikan itu, mendasari pada alat bukti (yang sudah ditemukan)," tukasnya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Kasus Kerumunan Pernikahan Putri HRS Naik ke Penyidikan

 Alat bukti tersebut, sambung Tubagus terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk. Surat dokumen dan alat bukti lainnya.

"Jadi seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda, pihak-pihak yang terkait yang dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti itu akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

"Jadi semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu dua orang. Siapa saja yang terkait akan kita panggil kapasitas sebagai saksi. Tetapi kalau untuk tersangka kita akan lakukan dulu gelar perkara, setelah adanya alat bukti tadi," sambungnya.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Analisa Kontruksi Kasus Acara HRS dari Keterangan Saksi

Dikatakan, pihaknya masih menyusun rencana penjadwalan pemanggilan pihak terkait dengan memberikan waktu kepada para saksi untuk diperiksa. 

"Nanti kita atur jadwalnya sedemikian rupa, karena harus memberikan waktu orang yang harus dipanggil. Tidak bisa sekarang dikirim sekarang harus datang. Kita akan memberikan waktu yang cukup bagi seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan saksi," ucapnya.

Pemeriksaan saksi nantinya, kata Tubagus akan berjalan dinamis, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan keterangan saksi yang lain. "Kemudian keterangan saksi tadi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan lainnya semuanya dirangkai untuk menemukan tersangka," jelasnya. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update