ADVERTISEMENT

Penyidik Polda Metro Jaya Analisa Kontruksi Kasus Acara HRS dari Keterangan Saksi

Kamis, 26 November 2020 08:23 WIB

Share
Penyidik Polda Metro Jaya Analisa Kontruksi Kasus Acara HRS dari Keterangan Saksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan analisa dan evaluasi hasil pemeriksaan klarifikasi semua saksi kasus acara Habib Rizieq Shihab ( HRS).

Analisa tersebut dilakukan untul mencari konstruksi kasus tersebut, untuk segera dilakukan gelar perkara.

"Ini tergantung hasil evaluasi dari penyelidik. Kalau memang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya, kita naikkan ke penyidikan baru kita lakukan gelar perkara. Jadi nggak bisa kita buru-buru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Buntut Pernikahan Putri HRS, Lurah, Camat dan Kepala Dinas Ikut Terancam Dicopot

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan klarifikasi terhadap semua saksi baik dari penyelenggara acara, Pemprov DKI Jakarta hingga tamu acara.

Para pejabat tersebut mulai Gubernur DKI Jakarra Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Riza Patria hingga struktur kepemerintahan dibawahnya yang berkaitan dengan acara di Petamburan, Jakpus, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Wagub Riza diperiksa penyidik, pada Senin (23/11/2020) kemarin, salah satunya mengenai kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/11/2020) dan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Penyidik Gelar Analisa dan Evaluasi Keterangan Para Saksi Acara HRS

"Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menggali, mencari data. Tentu kami harapkan dari data dan fakta yang kami sampaikan bisa memberikan keterangan fakta secara jelas, rinci dan terang benerang bisa digunakan untuk mengambil tindakan yang adil dan profesional," kata Riza.

Sebelumnya, Riza mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk klarifikasi acara HRS dengan membawa sejumlah berkas berkaitan dengan undang-undang protokol kesehatan Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT