ADVERTISEMENT

Ketua Komisi III: Pemanggilan Habib Rizieq Agar Tidak Terjadi Fitnah

Senin, 30 November 2020 18:09 WIB

Share
Ketua Komisi III: Pemanggilan Habib Rizieq Agar Tidak Terjadi Fitnah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, panggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh pihak Kepolisian agar tidak terjadi fitnah. 

“Dipanggil oleh penegak hukum, bagian dari proses supaya semua persoalan yang ada menjadi terang benderang, dan tidak menjadi fitnah di masyarakat," kata Herman Herry kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Menurut Herman Herry, menyarankan agar siapapun yang dipanggil oleh pihak kepolisian soal pelanggaran protokol kesehatan harus dihormati. Selain itu, panggilan tersebut bukan berarti yang bersangkutan bersalah, tetapi untuk menjelaskan masalah tersebut. 

Baca juga: Akun Twiter @kabar_FPI Berkicau: Polisi Datangi Rumah HRS Berikan Surat Panggilan

"Saya meminta siapa pun harus menghormati apa yang dilakukan oleh polisi. Dipanggil itu kan bukan berarti bersalah,” ucapnya.

"Oleh sebab itu, marilah kita sama-sama menghormati aturan main terkait protokol Covid-19, protokol kesehatan yang kalau dirasa dilanggar ya dijelaskan saja kenapa, dan bagaimana," ucapnya. 

Ia menyarankan agar pihak kepolisian profesional dalam menangani masalah yang dihadapi oleh Habib Rizieq, karena masalah tersebut sudah menjadi tontonan publik. 

Baca juga: Mahfud MD: RS UMMI dan Mer-C Akan Dipanggil soal HRS, Harus Kooperatif

"Demikian juga pihak Polri, profesional saja, jangan terkesan mencari-cari. Kenapa? Karena proses ini sedang ditonton oleh masyarakat Indonesia," kata politisi PDIP ini.

Herman Herry mengatakan, pemanggilan kepada Habib Rizieq juga sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan yang ada dalam protokol Covid-19. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT