Permintaan Djoko Tjandra untuk Ikut Sidang Langsung Ditolak Majelis Hakim

Selasa 03 Nov 2020, 16:48 WIB
: Suasana sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Ifand)

: Suasana sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Ifand)

JAKARTA – Tak puas dengan persidangan virtual, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo minta kepada hakim untuk ikut sidang secara langsung dalam kasus surat jalan red notice itu. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam sidang lanjutan yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), keduanya kembali meminta bisa mengikuti sidang secara langsung. Hal itu disampaikan Prasetijo ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sebelum sidang dimulai.

Dari permintaan itu, tim kuasa hukum yang hadir pun juga menyampaikan hal yang sama. Dimana ia meminta ke majelis hakim agar dalam persidangan itu para terdakwa ikut hadir di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Hakim Tegur Djoko Tjandra yang Tertidur Pulas Saat Sidang Virtual

 "Mohon yang mulia mempertimbangkan agar sidang digelar secara offline," kata satu tim kuasa hukum Prasetijo, Selasa (3/10).

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirat mengatakan, sidang tetap digelar secara offline. Hal itu dilakukan karena pertimbangan pandemi Covid-19 sehingga harus dilakukan secara virtual. "Sementara tetap kita lakukan secara virtual," ujar Sirat.

Atas jawaban ketua Majelis Hakim Sirat, tim kuasa hukum akhirnya setuju atas keputusan yang disampaikan. Mereka pun bersedia mengikuti jalannya sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo, secara virtual. (Ifand/win)

Berita Terkait
News Update