ADVERTISEMENT

Hakim Tegur Djoko Tjandra yang Tertidur Pulas Saat Sidang Virtual

Selasa, 20 Oktober 2020 15:54 WIB

Share
Hakim Tegur Djoko Tjandra yang Tertidur Pulas Saat Sidang Virtual

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10) kembali menggelar sidang kasus surat jalan palsu dengan tiga terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Majelis Hakim menegur Djoko Tjandra karena tidur karena tidur saat pembacaan eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad yang menegur Djoko karena tidur saat tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa, diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (20/10/2020)

Baca juga: Berkas Perkara Fatwa MA Djoko Tjandra dan Politisi Nasdem Tahap Dua Lengkap

Karena teguran itu, Djoko yang awalnya duduk dalam posisi bersandar ke kursi merubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap sorot kamera web.

Meski pura-pura tak bersalah, Djoko yang menjalani sidang di rutan Salemba langsung menunjukkan wajah serius dengan memasang wajah ke kamera web. "Terdakwa mohon didengarkan pembacaan eksepsi, jangan tidur," tambah Hak Ketua Sirad.

Dalam eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Djoko Chandra, mereka menilai dakwaan yang dibuat JPU berdasar hasil penyidik Mabes Polri tersebut tidak cermat. "Surat dakwaan tidak cermat dan harus batal demi hukum," tutur satu tim kuasa hukum Djoko Tjandra. (ifand/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT