ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Fatwa MA Djoko Tjandra dan Politisi Nasdem Tahap Dua Lengkap

Jumat, 16 Oktober 2020 22:08 WIB

Share
Berkas Perkara Fatwa MA Djoko Tjandra dan Politisi Nasdem Tahap Dua Lengkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Berkas Perkara Pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung RI, Djoko Tjandra dan Politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya tahap dua diserahkan ke penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, Jumat  (16/10/2020).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Direktorat Penuntutan Umum Jampidsus Kejagung telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tipikor Gratifikasi.

“Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis 08 Oktober 2020 yang lalu,” kata Hari dalam keterangannya.

Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Suap Djoko Tjandra Ke PN Jaksel dan Jakpus

Menurutnya, ahwa kasus posisi perkara itu sendiri adalah sebagai berikut bahwa Andi Irfan Jaya sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah membantu oknum Jaksa Pinangki Sirna melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar 500 ribu Dollar Amerika.

Dengan didampingi oleh kuasa hukum masing masing, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT