POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar atau galbay pinjol (pinjaman online) tentunya akan meninggalkan catatan BI Checking.
Bukan catatan baik, melainkan catatan buruk yang membuat nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman ke berbagai platform.
Hal tersebut tentu akan membuat nasabah panik, sebab akan membuat catatab BI Checking berstatus kol 5.
Kali ini jangan khawatir, sebab ada cara pemutihan BI Checking pada SLIK OJK, jika status kamu kol 5 akibat Galbay Pinjol.
Simak berita ini agar mengetahui bagaimana cara pemutihan BI Checking, sehingga kamu bisa kembali mengajukan pinjaman online.
Galbay pinjol tentunya memiliki resiko yang sangat membahayakan. Misalnya, status BI Checking menjadi kol 5, dengan kata lain kamu menjadi daftar hitam dalam SLIK OJK.
Terlebih lagi jika memiliki riwayat galbay pinjol yang sangat banyak. Hal tersebut akan membuat status BI Checking menjadi Kol 5 atau riwayat kredit macet.
Baca Juga: Alhamdulillah! KPM Lolos DTSEN di 53 Wilayah Ini Akan Dapat Dana Bansos dari Kemensos
Jika sudah berstatus kol 5, kamu tidak bisa mengajukan pinjaman dimanapun, baik di bank maupun di platform pinjaman online lainnya.
Lalu bagaimana cara membersihkan riwayat kredit yang sudah kol 5? Apakah bisa menghilangkan riwayat gagal pinjol?