ADVERTISEMENT

Perkara Surat Palsu, Djoko Tjandra CS Hari Ini akan Jalani Sidang Putusan

Selasa, 22 Desember 2020 12:37 WIB

Share
Perkara Surat Palsu, Djoko Tjandra CS Hari Ini akan Jalani Sidang Putusan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) siang.

Ketiganya didakwa dalam perkara surat jalan palsu. Sebelumnya Djoko Tjandra dituntut dengan hukuman dua tahun penjara

"Jadwal sidang sebenarnya pukul 10.00, namun hingga kini belum dimulai. Kemungkinan sidang baru berjalan usai istirahat dan makan siang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady, Selasa (21/12/2020).

Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan itu, kata Fuady, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung berharap putusan sesuai tuntutan mereka.

Dimana ketiganya dituntut dengan hukuman dua tahun penjara. "Mudah-mudahan divonis sesuai tuntutan," ujarnya.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, kasus berawal saat Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020 lalu saat berstatus buronan. Djoko yang terjerat kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 seharusnya tak bisa melakukan perjalanan dengan bantuan surat jalan palsu.

Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra dalam kasus hak tagih Bank Bali meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo agar dibuatkan surat jalan palsu. Dengan menggunakan surat jalan palsu itu Djoko Tjandra berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma memakai pesawat charter ke Pontianak. (Ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT