Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat 04 Des 2020, 19:06 WIB
Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Jakarta Timur. (Ifand)

Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Jakarta Timur. (Ifand)

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus surat jalan palsu yang dilakukan Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (04/12/2020). Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dua tahun penjara. 

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU meminta Djoko dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (4/12).

Baca juga: Lemkapi Buka Suara Soal Penyataan Irjen NB di Kasus Djoko Tjandra

Tuntutan yang disampaikan jaksa karena menilai Djoko Tjandra telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Selain itu, JPU juga menambahkan jeratan melalui juncto 55 ayat, juncto pasal 64 KUHP atau sama dengan pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri saat menjerat Djoko Tjandra jadi tersangka.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan," ujar JPU.

Baca juga: Sidang Djoko Tjandra, Saksi Mengaku Bakar Surat Jalan Asli

Dalam pembacaan itu juga, Jaksa menyebut hal yang meringankan tuntutan di mata JPU hanya bahwa terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 itu sudah berusia lanjut.

Meski begitu, tuntutan tersebut dinilai lebih ringan lantaran dalam pasal tersebut hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara.

Lebih lanjut, Jaksa menyatakan bahwa surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan Djoko Tjandra yang diterbitkan Pusdokkes Polri juga dianggap tidak benar. Karena Djoko Tjandra diketahui tidak pernah memeriksakan kesehatannya apalagi menjalani rapid test. (Ifand/tha)

Berita Terkait
News Update