Jalani Sidang Putusan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Pasrah

Selasa 22 Des 2020, 12:55 WIB
Djoko Tjandra saat akan menjalani sidang putusan. (Ifand)

Djoko Tjandra saat akan menjalani sidang putusan. (Ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menghadapi siding putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djoko Tjandra mengaku siap. Ia juga mengaku pasrah dengan vonis yang akan diberikan majelis hakim atas kasus surat jalan palsu yang menjeratnya.

"Terserah apa yang terjadi saja. Kalau lihat di fakta-fakta persidangan mestinya ya, mestinya kan harusnya bebas. Tapi Majelis Hakim kan punya penilaian," kata Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Djoko yang didakwa menggunakan surat jalan palsu saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020 lalu, mengaku tak pernah melihat surat yang dimaksud.

Baca juga: Perkara Surat Palsu, Djoko Tjandra CS Hari Ini akan Jalani Sidang Putusan

Ia juga menilai sejak tingkat penyidikan yang ditangani Bareskrim Polri hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta.

"Saya sendiri di Malaysia, jadi kapan saya lihat di Indonesia punya surat kayak gitu," ujarnya.

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat KUHP, juncto pasal 64 KUHP.

Kasus berawal saat Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020 lalu ketika berstatus buronan. Djoko yang terjerat kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 seharusnya tak bisa melakukan perjalanan dengan bantuan surat jalan palsu. (Ifand/tha)

 

Berita Terkait

Hukum yang Bisa Dibeli

Selasa 07 Sep 2021, 06:17 WIB
undefined

News Update