ADVERTISEMENT

Lemkapi Buka Suara Soal Penyataan Irjen NB di Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 27 November 2020 16:25 WIB

Share
Lemkapi Buka Suara Soal Penyataan Irjen NB di Kasus Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut ada "restu" Kabareskrim dalam kasus Tjoko Candra dinilai tidak rasional dan menyesatkan.

"Kami melihat pengakuan itu menyesatkan dan sangat diragukan. NB mengaku TS dapat restu dari Kabareskrim. Sedangkan TS sendiri tidak pernah mengaku mendapatkan restu,” ungkap Dr Edi Hasibuan, pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), pihaknya meminta semua pihak berhati-hati melihat kasus ini dan harus bijak melihat pernyataan NB.

Baca juga: Direktur Lemkapi Minta Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Edi juga melihat pernyataan ini sangat politis dan menyesatkan. Apalagi saat ini, Lembaga melihat Kabareskrim adalah salah satu calon Kapolri.

"Kami melihat isu Tjoko djandra sengaja digoreng untuk menurunkan elektabilitas," tambah pemerhati kepolisian ini.

Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, pihaknya tidak yakin atas pengakuan tersebut. Sama sekali tidak ada fakta hukum atas pengakuan NB. Apalagi Kabareskrim sejak awal menangani kasus Djoko Tjandra ingin perkaranya diambil alih KPK.

Polri sendiri melihat semua pengakuan NB tidak ada dalam BAP. Itu muncul dalam persidangan. Dirinya ragu isu tersebut sengaja disampaikan dalam persidangan dengan motif tertentu.

NYALI BESAR

Edi melihat, jika saja Kabareskrim ada keterkaitan dengan kasus Djoko Tjandra seperti yang disampaikan NB, Edi Hasibuan yakin Kabareskrim tidak akan berani membongkar  kasus ini dan memproses dua Pati polri aktif dengan tegas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT