ADVERTISEMENT

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Surat Jalan Palsu

Selasa, 22 Desember 2020 16:32 WIB

Share
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Surat Jalan Palsu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Djoko Tjandra bersalah dalam perkara surat jalan palsu terkait perjalanan dari Jakarta ke Pontianak Juni 2020 lalu. Majelis hakim lantas memvonisnya 2,5 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu, dan menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Muhammad Sirat, Selasa (22/12/2020).

Putusan diambil setelah Majelis Hakim menimbang fakta-fakta yang terungkap selama jalannya sidang sejak digelar 13 Oktober 2020 lalu. Dan hal yang meringankan adalah Djoko sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan.

"Namun yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana dan membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa dites bebas Covid-19," ujar Sirait.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Pasrah

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Djoko Tjandra dan tim kuasa hukumnya menyatakan perlu pikir-pikir sebelum menentukan bakal mengajukan banding atau tidak. "Pikir-pikir," ujar Djoko Tjandra saat ditanya Majelis Hakim langkah hukum apa yang bakal diambil.

Hukuman yang diberikan kepada Djoko Tjandra terbilang lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat jalan palsu. (ifand/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT