ADVERTISEMENT

Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 4 Desember 2020 19:06 WIB

Share
Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus surat jalan palsu yang dilakukan Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (04/12/2020). Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dua tahun penjara. 

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU meminta Djoko dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (4/12).

Baca juga: Lemkapi Buka Suara Soal Penyataan Irjen NB di Kasus Djoko Tjandra

Tuntutan yang disampaikan jaksa karena menilai Djoko Tjandra telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Selain itu, JPU juga menambahkan jeratan melalui juncto 55 ayat, juncto pasal 64 KUHP atau sama dengan pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri saat menjerat Djoko Tjandra jadi tersangka.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan," ujar JPU.

Baca juga: Sidang Djoko Tjandra, Saksi Mengaku Bakar Surat Jalan Asli

Dalam pembacaan itu juga, Jaksa menyebut hal yang meringankan tuntutan di mata JPU hanya bahwa terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 itu sudah berusia lanjut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT