Ilustrasi jalannya sidang di pengadilan.(dok)

Kriminal

Jaksa Hadirkan 2 Saksi Polisi dalam Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang

Selasa 03 Nov 2020, 08:54 WIB

TANGERANG –  Jaksa penuntut umum hadirkan dua saksi dalam persidangan yang menjerat Akmal, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dihadirkan, Senin (2/11/2020).

Riskiyono dan Pardamean Fretdi Manurung, merupakan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terkait kasus penyalahgunaan harkoba terhadap terdaka Akmal beserta tiga temannya yakni Dede, Syarif dan Taufik.

Riskiyono membeberkan kronologi penangkapan yakni pada Sabtu (6/6) pihaknya menerima adanya laporan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dirumah terdakwa Dede.

Baca juga: Anak Gus Nur Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi Dugaan Ujaran Kebencian

"Pada pukul 00.15 WIB terlihat Dede kedepan rumahnya untuk menghampiri Syarif yang baru datang, kemudian polisi menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Dede," ujarnya.

Riskiyono menambahkan, saat digledah, didalam jaket Taufik ditemukan satu plastik berisikan sabu seberat 0,51 gram. Serta sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam dompet merah yang ada diatas kasur.

"Lalu di gledah lagi ditemukan satu paket ganja sekitar seberat 7 gram dan ditemukan satu kertas coklat berisikan batang ganja dan ditemukan lagi satu kertas warna putih berisikan ganja," katanya.

Baca juga: Saksi Korban Tawuran di Depok Jelaskan Kronologi Pengeroyokan, Niat Bantu Malah Kena Bacok

Akmal diketahui baru datang ke rumah Dede sekitar pukul 01.00 WIB. Saat digeledah, terdapat bukti chat Akmal untuk memesan barang terlarang itu. Disana juga terdapat bukti transfer Akmal kepada Taufik sebesar Rp800 ribu untuk patungan membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp. 1,6 juta.

"Ditransfer sama akmal Rp. 800 ribu dan Taufik mentransfer ke Syarif Rp. 800 ribu dan sisa Rp. 800 ribu dibayar cash. Dede dan taufik masing-masing Rp400 ribu," terangnya.

Ke empat terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut.

Baca juga: Jaksa KPK Jebloskan Pejabat Pemkab Sidoarjo ke Lapas Surabaya

"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata Akmal.

Pengacara terdakwa, Agus mengaku belum puas dengan keterangan saksi. Pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan tuntutan JPU.

"Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan menyatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/11) depan.

Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Benhur Lalenoh 

Dimana para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

"Mereka saling jadi saksi karena merekakan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi," terangnya. (toga/tri)

Tags:
jaksa hadirkan 2 saksi polisidalam kasus narkobaanak wakil wali kota tangerang

Reporter

Administrator

Editor