Dua Minggu, Polres Jakarta Selatan Ungkap 22 Kasus Peredaran Narkoba

Senin 16 Nov 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba.(dok)

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba.(dok)

JAKARTA – Dalam dua pekan, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap 22 kasus peredaran narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani mengatakan, ada 25 tersangka dari 22 kasus peredaran narkoba.

“Kemudian total barang bukti yang bisa diamankan, total ganja atau narkotika tanaman sebanyak 37,35 kilogram, sabu-sabu 148,61 gram, dan sintetis 55,69 gram,” ujar Wadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020) pagi.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba, Lapas II A Cikarang Gandeng Polres Metro Bekasi

Wadi juga mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, seperti di Jakarta dan Banten. Narkoba yang diamankan berasal dari wilayah Sumatera. 

“Untuk modus yang digunakan para pelaku, yaitu menjual, membeli, menerima sebagai perantara, menyerahkan, serta menguasai narkotika golongan 1, baik jenis tanaman maupun non-tanaman,” ujar Wadi. 

Adapun para pelaku yang ditangkap yaitu MAS, AK, AS, ADP, HJ, IH, VR, JA, STB, SE, BN, ES, FH, RS, MAS, AM, ES, GAH, JG, THW, MRW, AF, DA, MS, dan AM. Dan ternyata para pelaku diketahui masih tergolong berumur dewasa.

Baca juga: Selebgram Berinisial SS Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. Para pelaku juga diancam denda sebanyak Rp 10 miliar.(tri)

News Update