Satnarkoba Polres Jaksel Sita 37 Kg Ganja dan 121,76 Gram Sabu

Senin 16 Nov 2020, 15:09 WIB
Satnarkoba Polres Jaksel Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Ops Nila Jaya 2020. (adji)

Satnarkoba Polres Jaksel Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Ops Nila Jaya 2020. (adji)

JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 121,76 gram dan 37,35 Kg Ganja kering siap edar dari delapan pengedar di berbagai wilayah, Senin (16/11) dalam Operasi Nila Jaya 2020 selama dua pekan.

"Dalam kurun dua minggu ini, total keseluruhan ada 22 perkara atau LP (laporan polisi)," kata Kompol Wadi.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani menerangkan, pihaknya telah mengungkap kasus narkoba di wilayah Jakarta Selatan dengan menangkap delapan tersangka.

Baca juga: Operasi Nila Jaya Polsek Cimanggis Ciduk Pemotor Bawa 400 Gram Ganja

Kedelapan tersangka di antaranya berinisial MAS, AK, AS, ADP, HJ, IH, VR, dan JA, meringkuk di Mapolres Jakarta Selatan. Mereka ditangkap secara terpisah di Kalibata, Pancoran, Kemang, Mampang Prapatan, Pasar Manggis serta beberapa wilayah di Jakarta dan Tangerang.

"Tersangka terbaru yang kita tangkap berjumlah 8 orang, sehingga total tersangka yang kita amankan selama Operasi Nila Jaya ini ada 25 orang," ujar Wadi.

"Modusnya adalah menjual, membeli, menerima, dan sebagai perantara,” sambungnya.

Baca juga: Operasi Nila Jaya 2020, Tangkap 285 Pengedar dan 8 Bandar Narkoba

Selain 37,35 kilogram ganja, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan 148,61 gram sabu, dan 55,69 gram tembakau sintetis.

Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adji/tha)

Berita Terkait
News Update