ADVERTISEMENT

Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Benhur Lalenoh 

Senin, 19 Oktober 2020 17:29 WIB

Share
Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Benhur Lalenoh 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Benhur Lalenoh, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/10/2020).

Benhur merupakan terdakwa kasus korupsi sebagai perantara sekaligus orang kepercayaan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip.

Menurut Plt. Juru Bicara Ali Fikri terpidana dilakukan eksekusi oleh Jaksa KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 untuk  melaksanakan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019.

Baca juga: MA Pangkas Hukuman eks Bupati Talaud, KPK: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi

“Yang bersangkutan akan menjalani pidana selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Benhur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Sri Wahyuni,” kata Ali dalam keterangannya Senin (19/10).

Selain itu, Benhur juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Seperti diketahui KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sri Wahyu, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo.  Sri diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang suap dari Benhard melalui Benhur.

Baca juga: KPK OTT Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

Barang-barang mewah itu diduga sebagai pemberian suap dari Bernard untuk Sri demi mendapatkan proyek di Talaud.

Proyek yang dimaksud, menurut dugaan KPK, adalah dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT