TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyebut Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang tak terbendung.
Kota Tangerang yang yang berjuluk seribu jasa, seribu industri ini pun dianggap menjadi primadona peredaran narkoba yang sering dijadikan wilayah transit peredarannya.
"Memang Kota Tangerang ini bukan menjadi hanya transit, tapi bagian dari potensi peredaran. Itu yang kita antisipasi pemerintah," ujarnya Sabtu, (18/9/2021).
Kata Gatot, pihaknya pun berupaya untuk menanggulangi penyalahgunaan barang haram itu. Namun, dalam upaya tersebut pihaknya tak bisa melakukan sendiri.
"Tapi persoalan narkoba bukan hanya persoalan pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua, stakeholder (pemangku kepentingan) terkait penanganan Narkoba," katanya.
Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bulat menggarap Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (Raperda Narkotika)
Dimana, Perda tersebut salah satunya akan mendorong para pecandu narkotika untuk direhabilitasi.
"Kita berharap kalola yang korban ya korban kecuali bandar dan pengedar perlu sangksi tegas," tuturnya.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disampaikan oleh Walikota Tangerang dan juga pandangan fraksi. Kini, prosesnya telah sampai pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut.
"Ya baru pembagian Pansus kan tadi sudah ada pandagan umum fraksi terus masing-masing fraksi sudah menugaskan perwakilannya dalam Pansus," kata Gatot.
Menurut Gatot dalam pandangan fraksi semua mendukung. Kata dia, pihaknya akan mencoba menempatkan pecandu narkoba sebagai korban.