ADVERTISEMENT

80 Persen Penghuni Lapas Kelas I Tangerang Napi Narkoba, Pemkot Tangerang Makin Serius Godok Perda Narkoba

Kamis, 16 September 2021 18:02 WIB

Share
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (foto: Iqbal)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO,ID -  Mengingat 80 persen penghuni Lapas Kelas I Tangerang napi Narkoba, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang makin serius untuk menggodok peraturan daerah (Perda) soal rehabilitasi bagi pecandu narkoba. 

Diketahui saat ini Warga Binaan Pemasyarakata (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang dari 2.072 WBP, 1.805 diantaranya merupakan kasus narkoba, mulai dari pemakai hingga bandar.

Karena itu Perda tentang rehabilitasi dirasa perlu dalam menekan angka tersebut. Rancangan Perda tersebut pun telah disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief Wismansyah saat rapat paripurna beberapa waktu lalu. 

Arief mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, ruang lingkupnya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019. 

Isinya meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerja sama dan pelaporan. Kemudian, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.

“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur,” ujar Arief, Kamis, (16/9/2021). 

Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri ini yang merupakan Surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Kemudian, Jaksa Agung, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, setelah raperda disampaikan wali kota, setiap fraksi nantinya akan menyampaikan pandangannya pada rapat selanjutnya. Gatot mengatakan, raperda tersebut bakal rampung pada tahun ini.

"Ya tahun ini (selesai), paling 14 hari kerja selesai. Tahapan setelah ini, pandangan dari fraksi dulu,” katanya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT