ADVERTISEMENT

Jaksa KPK Jebloskan Pejabat Pemkab Sidoarjo ke Lapas Surabaya

Kamis, 22 Oktober 2020 22:50 WIB

Share
Jaksa KPK Jebloskan Pejabat Pemkab Sidoarjo ke Lapas Surabaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terpidana Pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo. Kamis (22/10/2020).

Kedua Terpidana tersebut yakni Sanadjihitu Sangadji dan Judi Tetrahastoto dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya, Porong, Jawa Timur.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 an.Terpidana Sanadjihitu Sangadji yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca juga: KPK Sita Rp12 Miliar dan Aset Tanah dari Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita 

Selain itu Jaksa KPK juga mengeksekusi Terpidana Judi Tetrahastoto yang juga terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kab.Sidoardjo berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Dibebani juga kewajiban membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ali.

Ditambah dengan membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp200.700.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Tiga ASN Pemkab Bogor Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati

Penangkapan keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Januari 2020 lalu. Saat itu, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur Totok Sumedi, dan IWN. Dari Ibnu Ghopur, KPK mengamankan uang Rp259 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT