JAKARTA – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor, Jawa Barat, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Pemotongan Uang dan Gratifikasi eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Rabu (21/10/2020).
Ketiga saksi berasla dari Pegawai Negeri Sipil tersebut yakni Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Periode 2014), Yuni, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Bogor, Diyanto, dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sony Abdul Sukur.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. “Ya ketiga saksi jadwal pemanggilan,” kata Ali dalam keterangannya Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPK Jebloskan ke Bui eks Bupati Bogor Dalam Kasus Korupsi
Seperti diketahui Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Kemudian, tersangka menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Jadi Tersangka
Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rachmat sebelumnya divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (adji/win)