Kaleidoskop Pengadilan Negeri Tangerang, Empat Putusan Kasus Besar yang 'Mendadak' Jadi Ringan

Rabu 22 Des 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (foto: muhammad iqbal)

Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (foto: muhammad iqbal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2020-2021 ada beberapa bekas perkara yang menjadi sorotan publik di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, seperti kasus Prositusi Hotel Alona hingga eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara

Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menjelaskan vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dikatakan keliru bila tidak terbukti pasal-pasal disangkakan.

Akan tetapi, jika terbukti maka vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada para terdakwa maka hal tersebut bisa dipertanyakan.

“Begini kalau dia terbukti, terus tetapi hukumannya sangat ringan itu kan bisa kita komentari, kalau dinyatakan terbukti tapi hukumannya dari tuntutannya kan aneh. Kecuali jika tidak terbukti, ya dibebaskan,” kata Agustinus saat dihubungi, Poskota.co.id, Rabu (22/12/2021).

Jika pada akhirnya, hukuman itu jauh dari tuntutan Jakasa, Majelis Hakim harus menjelaskan alasanya-alasannya meringankan putusan tersebut.

“Kalau maksimum 20 tahun kenapa hukummanya delapan bulan, kan aneh. Kalau dinyatakan terbukti, kecuali apa alasannya yang meringakannya itu apa. diungkapkan apa tidak, kalau ada alasannya yang meringkan, kalau ekstrim itu kan tidak masuk akal,” tuturnya.

Berikut data yang dihimpun Poskota.co.id dari berbagai sumber perihal putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Kasus Prositusi Hotel Alona

Terdakwa kasus prostitusi anak Cynthiara Alona, hanya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021). Majelis hakim juga tidak menjatuhkan denda kepada Cynthiara.

Putusan tersebut relatif jauh dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Cynthiara terjerat hukum setelah Kepolisian mengungkap adanya praktik prostitusi anak di hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Maret 2021.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Cynthiara hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Pasal 296 berbunyi,

"Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah."

"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucap hakim.

Dalam perkara yang melibatkan artis Cynthiara Alona, Agustinus bersependapat dengan JPU, karena dalam perkara itu, korban-korbannya adalah seorang anak-anak.

Untuk kasus Cynthiara, pada hemat saya harus dijerat dengan UU Perlibdungan Anak sebagaimana tuntuta JPU, mengingat korbannya anak-anak, terlepas pada ada atau tidak adanya persetujuan dari anak,” jelasnya.

2. Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, AKM dengan hukuman pidana penjara 8 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan," ucap Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1).

Sebagai informasi, AKM didakwa dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Adapun perbuatannya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“AKM Didakwa dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, melalui Kepala Seksi Intelijen R. Bayu Probo, dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Untuk kasus anak Wakil Wali Kota Tangerang AKM, Agustinus menilai hukuman yang lebih tepat yakni berupa rehabilitasi. Ia menilai cara tersebut adalah bentuk pendekatan agar pemakai itu tidak kembali menggunakan.

“Tetang narkotik, saya kira untuk pemakai lebih tepat digunakan pendekatan akternatif berupa rehabilitasi,” jelasnya.

3. Kasus Karaoke Venesia BSD Tangerang Selatan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menghukum 6 terdakwa tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di Hotel, Spa dan Karaoke Venesia BSD, Kota Tangerang Selatan dengan hukuman 8 bulan penjara.

Pasalnya, sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut 6 orang terdakwa yang merupakan para muncikari dan manajemen hotel Venesia dengan hukuman 6 tahun penjara.

Keenam terdakwa yang dijatuhi hukuman 8 bulan penjara yakni Taufik Triatmo, Riva Abadi, Yatim Suarto yang merupakan manajemen Hotel, Spa dan Karaoke Venesia. Tiga orang lainnya yaitu: Karlina alias Mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias Mami dan Yana Rahmana alias Mami Feby sebagai muncikari.

Sementara itu untuk kasus prositusi Venesia BSD Tangerang Selatan menuruntya sudah tepat, bila berdasarkan ketentuan hukum.

Namun, dalam kasus ini, ia mempertanyakan soal status tersangka pemilik terpat yang dihilang dalam persidangkan tersebut.

“Tentang prostitusi di karaoke, ketentuan hukum yang digunakan sudah tepat. (akan tetapi) Kalau pemilik mengetahui, seharusnya bisa (Dijerat).  Seharusnya dilakukan pendalaman (soal status dari pemilik tempat),” kata Agustinus.

4. Kasus eks Direktur Utama Garuda

Kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang menjerat Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.

Dalam kasusnya, awal mulainya saat petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton. Ari kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020 lalu.

Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan.

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu yang ditemui usai sidang berakhir, Senin (15/2/2021)

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.

Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Ia divonis dalam dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun masa percobaan 20 bulan,” Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono, Jumat (18/6/2021).

Dalam perkara yang melibatkan direktur Garuda, Agustinus menilai keputusan yang diberikan Majelis hakim sudah tepat. Pasalnya sanksi yang dijatuhkan pun relatif memadai.

“Tentang dirut Garuda, sepanjang yang terbukti hanya terkait pelanggaran kepabeanan,  saya kira sanksi yg dijatuhkan relatif memadai,” tandasnya (jhn)

Berita Terkait
News Update