Langgar PSBB, Tiga Panti Pijat Disegel dan 5 Terapis Diamankan

Selasa 20 Okt 2020, 11:17 WIB
Sejumlah terapis yang diamankan dari panti pijat.(toga)

Sejumlah terapis yang diamankan dari panti pijat.(toga)

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel panti pijat dikawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel. 

Penyegelan itu dilakukan lantaran panti pijat tersebut nekat buka dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan, saat melakukan monitoring terkait PSBB, ditemukan ada tiga panti pijat di wilayah Bintaro yang melanggar, yakni Forti Bintaro, panti pijat Prima, dan panti pijat Teratai. 

Langgar PSBB Panti pijat di Tangerang Selatan disegel Satpol PP.(toga)

Baca juga: Dewan Pakar Nasdem Usulkan UU Cipta Kerja Sebaiknya Cepat Diundangkan

"Tim Gagak Hitam, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia PSBB di wilayah Bintaro, dan didapati tiga panti pijat yang nekat buka," ujar Muksin kepada poskota.co.id, Selasa (20/10/2020). 

Muksin mengatakan dari razia tersebut pihaknya mengamankan lima orang terapis berikut karyawan panti pijat. 

Saat memeriksa setiap ruangan, petugas mendapati alat kontrasepsi bekas pakai dari sebuah panti pijat. 

Baca juga: Jokowi : Indonesia Aman dan Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U-20

"Di panti pijat Forti Bintaro ada lima terapis dan seorang bagian administrasi, di Prima Segar ada kasir dan seorang office boy, serta di panti pijat Teratai Bintaro hanya ada pemiliknya saja, tapi ada beberapa alat kontrasepsi bekas pakai," kata Muksin. 

Para terapis yang diamankan dari sejumlah panti pijat di Tangsel.(toga)

Dikatakan Muksin, selanjutnya para terapis dan karyawan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP guna melakukan pendataan. 

Dirinya pun mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pencabutan izin usaha tersebut. 

Baca juga: Ajak Pelajar Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, 7 Remaja Admin Medsos Diamankan Polisi

"Semua kita beri sanksi denda masing-masing Rp 1 juta sesuai dengan perwal sesuai dengan PSBB. Dan kami juga dari Satpol PP akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat yang melanggar tersebut," tutupnya. (toga/tri)

Berita Terkait
News Update