Ajak Pelajar Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, 7 Remaja Admin Medsos Diamankan Polisi

Selasa 20 Okt 2020, 10:53 WIB
Para pelajar yang ikut unjuk rasa melakukan aksi kerusuhan sempat diamankan polisi.(ilham)

Para pelajar yang ikut unjuk rasa melakukan aksi kerusuhan sempat diamankan polisi.(ilham)

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengamankan 7 tersangka provokator ajakan pelajar berbuat kericuhan unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Ketujuh tersangka yang merupakan pelajar ditangkap di Cipinang dan Klender, Jakarta Timur, serta Bogor pada Senin (19/10/2020).

Mereka sengaja menghasut pelajar sosial media untuk membuat ricuh aksi unjuk rasa.

Baca juga: KSPI Menolak Permenaker Tentang Kebutuhan Hidup Layak

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ada 3 admin WhatsApp STM Se-Jabodetabek.

Kemudian 3 admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota.

"Satu lagi adalah admin Instagram @Panjang.Umur.Perlawanan. Mereka menulis dan mengunggah ajakan para pelajar berbuat kerusuhan saat demo UU Ciptaker," kata Ferdy, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Salat Berjemaah di Masjidil Haram Kembali Dibuka

Sambo menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan ajakan-ajakan untuk melakukan kerusuhan, pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Jakarta.

"Merekalah yang mengundang massa pelajar untuk menyusupi aksi demonstrasi dan melakukan aksi kerusuhan. Kami masih terus dalami kasus ini. Penangkapan ini dari hasil pengembangan perusuh yang kami amankan," tukasnya.

Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana, yaitu Pasal 170, 214, 211, 212, 216, 218, 358 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Berita Terkait
News Update