ADVERTISEMENT
Selasa, 20 Oktober 2020 10:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengamankan 7 tersangka provokator ajakan pelajar berbuat kericuhan unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ketujuh tersangka yang merupakan pelajar ditangkap di Cipinang dan Klender, Jakarta Timur, serta Bogor pada Senin (19/10/2020).
Mereka sengaja menghasut pelajar sosial media untuk membuat ricuh aksi unjuk rasa.
Baca juga: KSPI Menolak Permenaker Tentang Kebutuhan Hidup Layak
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ada 3 admin WhatsApp STM Se-Jabodetabek.
Kemudian 3 admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota.
"Satu lagi adalah admin Instagram @Panjang.Umur.Perlawanan. Mereka menulis dan mengunggah ajakan para pelajar berbuat kerusuhan saat demo UU Ciptaker," kata Ferdy, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Salat Berjemaah di Masjidil Haram Kembali Dibuka
Sambo menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan ajakan-ajakan untuk melakukan kerusuhan, pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Jakarta.
"Merekalah yang mengundang massa pelajar untuk menyusupi aksi demonstrasi dan melakukan aksi kerusuhan. Kami masih terus dalami kasus ini. Penangkapan ini dari hasil pengembangan perusuh yang kami amankan," tukasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT