ADVERTISEMENT

Ajak Pelajar Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, 7 Remaja Admin Medsos Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2020 10:53 WIB

Share
Ajak Pelajar Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, 7 Remaja Admin Medsos Diamankan Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengamankan 7 tersangka provokator ajakan pelajar berbuat kericuhan unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Ketujuh tersangka yang merupakan pelajar ditangkap di Cipinang dan Klender, Jakarta Timur, serta Bogor pada Senin (19/10/2020).

Mereka sengaja menghasut pelajar sosial media untuk membuat ricuh aksi unjuk rasa.

Baca juga: KSPI Menolak Permenaker Tentang Kebutuhan Hidup Layak

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ada 3 admin WhatsApp STM Se-Jabodetabek.

Kemudian 3 admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota.

"Satu lagi adalah admin Instagram @Panjang.Umur.Perlawanan. Mereka menulis dan mengunggah ajakan para pelajar berbuat kerusuhan saat demo UU Ciptaker," kata Ferdy, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Salat Berjemaah di Masjidil Haram Kembali Dibuka

Sambo menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan ajakan-ajakan untuk melakukan kerusuhan, pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Jakarta.

"Merekalah yang mengundang massa pelajar untuk menyusupi aksi demonstrasi dan melakukan aksi kerusuhan. Kami masih terus dalami kasus ini. Penangkapan ini dari hasil pengembangan perusuh yang kami amankan," tukasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT