ADVERTISEMENT

Langgar PSBB, Tiga Panti Pijat Disegel dan 5 Terapis Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2020 11:17 WIB

Share
Langgar PSBB, Tiga Panti Pijat Disegel dan 5 Terapis Diamankan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Para terapis yang diamankan dari sejumlah panti pijat di Tangsel.(toga)

Dikatakan Muksin, selanjutnya para terapis dan karyawan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP guna melakukan pendataan. 

Dirinya pun mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pencabutan izin usaha tersebut. 

Baca juga: Ajak Pelajar Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, 7 Remaja Admin Medsos Diamankan Polisi

"Semua kita beri sanksi denda masing-masing Rp 1 juta sesuai dengan perwal sesuai dengan PSBB. Dan kami juga dari Satpol PP akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat yang melanggar tersebut," tutupnya. (toga/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT