Langgar PSBB, Tiga Panti Pijat Disegel dan 5 Terapis Diamankan

Selasa 20 Okt 2020, 11:17 WIB
Sejumlah terapis yang diamankan dari panti pijat.(toga)

Sejumlah terapis yang diamankan dari panti pijat.(toga)

Dikatakan Muksin, selanjutnya para terapis dan karyawan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP guna melakukan pendataan. 

Dirinya pun mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pencabutan izin usaha tersebut. 

Baca juga: Ajak Pelajar Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, 7 Remaja Admin Medsos Diamankan Polisi

"Semua kita beri sanksi denda masing-masing Rp 1 juta sesuai dengan perwal sesuai dengan PSBB. Dan kami juga dari Satpol PP akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat yang melanggar tersebut," tutupnya. (toga/tri)

Berita Terkait
News Update