Dikatakan Muksin, selanjutnya para terapis dan karyawan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP guna melakukan pendataan.
Dirinya pun mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pencabutan izin usaha tersebut.
Baca juga: Ajak Pelajar Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, 7 Remaja Admin Medsos Diamankan Polisi
"Semua kita beri sanksi denda masing-masing Rp 1 juta sesuai dengan perwal sesuai dengan PSBB. Dan kami juga dari Satpol PP akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat yang melanggar tersebut," tutupnya. (toga/tri)