Sejoli Calon Pengantin Ini Kompak Masuk Penjara

Selasa 04 Des 2018, 22:12 WIB

LAMPUNG – Ketahuan nyabu, calon pengantin , FA ,31, dan SA ,24, warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung digelandang petugas dari kediamannya ke Mapolres Tanggamus, pada Selasa (4/12). Kapolres Tanggamus, AKBP. I Made Rasma, melalui Kasat Serse Narkoba Polres Tanggamus, Iptu. Anton Saputra mengatakan, keduanya masih menjalani pemeriksaan. “Keduanya merupakan pasangan kekasih, dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan,”kata Anton Saputra. Diamankannya kedua tersangka, lanjut Anton Saputra, awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka bersama calon istrinya sering kali melangsungkan pesta narkoba di kediaman calon mempelai pria. Guna mengecek kebenaran informasi tersebut, selama satu minggu petugas melakukan penyelidikan. Pada Senin (3/12) waktu malam hari, saat diintai aktivitas keduanya sangat mencurigakan. Atas dasar itu, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus kecil narkotika sabu seberat 0,20 gram, 2 plastik klip sisa pakai, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip kosong, 1 bungkus rokok magnum, 5 sedotan, 1 sumbu, 1 botol pulpy dengan tutup berlubang, 2 korek api dan 2 unit handphone, yang di simpan didalam plastik warna biru di sembunyikan di samping rumah tersangka. “Setelah diintrogasi, tersangka AF mengaku, sabu-sabu itu dibeli dari seorang kenalannya sejak dua tahun lalu berinisial S (DPO). Oleh tersangka AF sabu-sabu itu dikonsumsi bersama calon istrinya berinisial AS. Penngakuan itu dibenarkan oleh tersangka AS,”terang Anton Saputra. Akibat perbuatannya, AF dan AS bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara.(koesma/b)

Berita Terkait
News Update