ADVERTISEMENT

YLKI Tolak Penghapusan Pasal Tembakau dalam RUU Omnibus Law Kesehatan

Sabtu, 13 Mei 2023 14:03 WIB

Share
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (ist)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatalan, saat t ini Panja DPR  sedang menggodog RUU Omnibus Law Kesehatan. Berbagai pihak diundang dalam RDPU RUU Kesehatan  tersebut, termasuk RDPU dengan YLKI dkk, pada Rabu (10/5/2023) lalu. 

"Dari proses RDPU tersebut, dan komunikasi verbal di luar RDPU dg anggota PANJA, ada sinyalemen kuat bahwa pasal yang mengatur produk adiktif akan dihilangkan/dihapuskan. Terkhusus produk adiktif alkohol dan tembakau," kata Tulus Abadi dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Atas sinyalemen tersebut,  lanjut Tulus, YLKI menolak dengan keras upaya penghilangan pasal produk adiktif di dalam RUU Kes OBL, khususnya terkait produk adiktif alkohol dan tembakau. 

"Patut diduga dengan keras bahwa upaya penghilangan/penghapusan itu dilakulan atas intervensi oleh pihak industri, baik industri alkohol/minuman keras, dan industri rokok besar, baik industri rokok nasional maupun industri rokok multinasional," katanya. 

 

Fenomena ini seperti mengulang sejarah pada tahun 2010 yang lalu, saat pembahasan RUU Kesehatan, yang kemudian menjadi UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 bahwa pasal tembakau sempat hilang, yakni Pasal 113. 

"Jika pasal produk adiktif pada RUU Kes OBL benar benar dihilangkan, ini merupakan bahaya besar dan suatu kemunduran yang sangat bagi upaya melindungi masyarakat dari bahaya alkohol/miras, dan bahaya produk tembakau/produk rokok," ucapnya.

"Jika pasal produk adiktif dihilangkan, itu artinya akan merontokkan regulasi regulasi lainnya terkait pengendalian tembakau di Indonesia, khususnya PP No. 109/2012 ttg Pengamanan Produk Adiktif Tembakau bagi Kesehatan. Puluhan bahkan ratusan Perda ttg Kawasan Tanpa Rokok di seluruh Indonesia juga akan musna. Klimaksnya akan terjadi kekosongan hukum (vacuum of law) untuk pengendalian tembakau di Indonesia," ucapnya.

 

Upaya penghilangan pasal produk adiktif tembakau, juga akan bertabrakan secara diametral dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa tembakau adalah produk adiktif. MK beberapa kali menolak upaya uji materi untuk menghilangkan Pasal 113 yang menyatakan bahwa tembakau sbg produk adiktif. Secara alamiah, dan mandat Tuhan YME, bahwa tanaman tembakau adalah tanaman adiktif. Mau mengingkari produk Tuhan??

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT