ADVERTISEMENT

RUU Kesehatan Omnibuslaw Terus Digeber, Politisi PKS Ingatkan Soal Kesehatan Jiwa Jangan Terabaikan

Minggu, 30 April 2023 09:08 WIB

Share
Anggota Badan Legislasi DPR, Ledia Hanifa Amaliah.(Ist)
Anggota Badan Legislasi DPR, Ledia Hanifa Amaliah.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Meski menyisakan banyak kritisi dan penolakan, RUU Kesehatan yang dibahas dengan pendekatan Omnibuslaw tetap diputuskan menjadi RUU Inisiatiaf DPR RI pada rapat paripurna 14 Februari lalu. 

Dalam pembahasannya poin demi poin pasal terus mendapatkan kritisi dari berbagai pihak termasuk dalam isu kesehatan jiwa.

Anggota Badan Legislasi DPR, Ledia Hanifa Amaliah, yang mengikuti perkembangan hadirnya RUU Kesehatan metode Omnibuslaw ini sejak awal melihat ada beberapa titik krusial isu kesehatan jiwa yang harus dikritisi.

“Kita sama menginginkan bahwa RUU ini menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini artinya kita mendukung upaya menghadirkan masyarakat yang sehat jiwa raga, fisik mental dan tak ada yang terabaikan termasuk mereka yang mengalami masalah kesehatan jiwa atau gangguan jiwa yang berdasarkan berbagai data menunjukkan peningkatan prevalensi di Indonesia dari tahun ke tahun," tegas Ledia.

Berbagai riset memang menunjukkan besarnya jumlah orang-orang dengan masalah kesehatan jiwa di Indonesia.  Peningkatan prevalensi orang yang memiliki masalah kesehatan jiwa ini meliputi berbagai jenis masalah dari ringan sampai berat termasuk di dalamnya mereka yang mengalami stres, depresi, demensia, gangguan makan, tidur, bipolar, skizofrenia dll.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Riset dari Institute for Health Metrics and Evaluation University of Washington terkait Global Burden of Disease (GBD) 2019 menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi tren peningkatan jumlah pengidap gangguan kesehatan mental dalam 30 tahun terakhir. 

Sementara pada 2021 sumber Kementerian Kesehatan RI menyebutkan Indonesia memiliki prevalensi orang dengan masalah kesehatan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk yang artinya ada sekitar 20% dari populasi Indonesia yang berpotensi memiliki masalah kesehatan jiwa.

“Dengan jumlah yang sangat besar dan angka yang terus meningkat dari tahun ke tahun tentu kita tidak bisa abai pada upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa ini. Agar jumlah kasus masalah kesehatan jiwa ini tidak bertambah, yang ringan tidak memburuk dan yang berat bisa ditangani maka kita harus berupaya mengakomodir berbagai upaya pencegahan dan penanganannya di dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah.” papar Ledia 

Karena itu menurut aleg yang juga Ketua Panja RUU tentang Penyandang Disabilitas pada 2014-2016 lalu beberapa hal dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw ini harus dikritisi, diantaranya:

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT