RUU HIP Disepakati Dicabut, Kini PKS Keberatan dengan RUU BPIP yang Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas

Senin 18 Jan 2021, 20:15 WIB
Mulyanto, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS. (ist)

Mulyanto, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS. (ist)

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg), Mulyanto menyatakan Fraksi PKS DPR RI keberatan RUU BPIP dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi RUU BPIP ini dibahas ditengah pandemi Covid.  Kita perlu fokus pada RUU yang terkait dengan penanggulangan Covid-19.

"Dalam Raker Baleg DPR, DPD dengan Menkumham, Baleg sepakat RUU HIP, yang merupakan inisiatif DPR, dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2021," kata  Wakil Ketua FPKS DPR RI ini, Senin (18/1/2021).

Baca juga: MUI Sambangi DPR Terkait Pembahasan RUU Ciptaker, HIP, serta BPIP

Selanjutnya, bebernya,  Pemerintah mengusulkan RUU BPIP untuk masuk dalam prolegnas jangka menengah 2019-2024 dan dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Dengan melampirkan draft RUU serta naskah akademisnya.

"Terhadap RUU BPIP, sebagai usulan dari Pemerintah ini, fraksi PKS DPR RI keberatan dan meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali," jelasnya. 

Fraksi PKS membuat catatan kritis terhadap RUU BPIP itu, di antaranya meminta Pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang kontroversial dalam masyarakat, seperti tentang trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan serta tafsir tunggal atas Pancasila.

Baca juga: Baleg DPR: Meski Pemerintah Sudah Kirim RUU BPIP Bukan Berarti RUU HIP Hangus

Selain itu Fraksi PKS minta TAP MPR No. 25 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut.

"Karena kita tengah fokus dalam penanggulangan Covid-19, RUU yang tidak mendesak seperti RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah, mengingat kemampuan DPR menyelesaikan legislasi per tahun juga terbatas," tegas Mulyanto.

Fraksi PKS menekankan kalau pun Pemerintah ingin menjadikan RUU BPIP ini sebagai UU maka isi harus terbatas pada kelembagaan BPIP saja dan tidak mengatur norma lain di luar itu. 

Berita Terkait
News Update