JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika ke aktris Rio Reifan alias RR, yang ditangkap di kediamannya daerah Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 26 April 2024 malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku yang menjadi pengedar terhadap RR.
"Berinisial BB saat ini sudah jadi DPO dan penyidik masih terus melakukan pendalaman," ujar Syahduddi didampingi Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panji Yoga di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2024.
Syahdudi mengungkapkan tim masih melakukan melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial BB.
"Tersangka RR yang merupakan seorang publik figur sudah lima kali (ditangkap)," tuturnya.
Pihaknya memastikan RR tak akan bisa menjalani rehabilitasi. Sesuai arahan dari Polri, bagi siapa pelaku narkoba yang telah berkali-kali tertangkap maka tidak ada proses rehabilitasi.
"Tersangka RR ini sudah beberapa kali tertangkap sehingga tidak akan ada rehabilitasi ya, proses lanjut. RR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tutupnya.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir Aprazolam, setengah butir pil ekstasi, dan peralatan alat hisap," katanya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q